Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan Menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa benar terdapat kesalahan Penulisan/pencantuman data Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Nama Pemohon pada KTP dan KK yang semula tertera: AFANDI AFFAN, diganti menjadi: FABIANUS RAKA;
- Tempat/Tgl. Lahir Pemohon pada KTP dan KK yang semula tertera: Ende, 17-8-1982, diganti menjadi: Tiwurande, 17-10-1978;
- Sedangkan NIK Pemohon tertera: 5308201708820001, seharusnya sesuai dengan rumusan tanggal lahir Pemohon yakni 17-10-1978, agar dapat disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama atau perubahan nama dan perubahan data kepndudukan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat, diubah dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
Atau:
Jika Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |