Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN End 1.NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2.Rohmat Esa Hasan, S.H
1.ARDIAN RAMADHAN ALIAS LINTANG
2.ZULKIFLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-30/N.3.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN RAMADHAN ALIAS LINTANG[Penahanan]
2ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN Alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Asrama SLB Tuna Grahita yang beralamat di Jl. Nangka, Kel. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

------- Bahwa berawal hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL sedang jalan-jalan keliling kota Ende menggunakan motor milik Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL. Kemudian Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mempunyai niat untuk mengambil barang. Lalu saat berada di Jl. Nangka, Kel. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL memberhentikan motornya di pinggir jalan tepatnya di dekat Asrama SLB Tuna Grahita. Selanjutnya Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL memerintahkan Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG menunggu di motor untuk memantau situasi dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL berjalan menuju lingkungan Asrama SLB Tuna Grahita untuk mengecek kondisi sekitar rumah. Kemudian Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL melihat adanya tripleks pada dinding belakang asrama tersebut. Lalu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL membobol tripleks pada dinding belakang asrama tersebut dengan cara menarik tripleks tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL hingga tripleks tersebut tercabut sehingga terdapat celah lubang untuk Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL dapat masuk ke dalam asrama. Kemudian Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL masuk melalui celah lubang tersebut dan menyadari bahwa Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL berada di ruangan dapur. Pada saat di ruangan dapur Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL melihat melihat pintu menuju ruang tengah terkunci dari dalam. Kemudian Terdakwa ZULKIFLI alias ZUL naik melalui lubang ventilasi antara dapur dan ruang tengah dengan cara memanjat menggunakan bangku kecil yang berada di dapur, lalu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL membobol tripleks pada bagian atas ventilasi tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan cara menarik tripleks tersebut lalu tripleks tersebut jatuh dengan sendirinya ke lantai. Setelah itu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengulurkan tangan kirinya ke arah dalam untuk mencari grendel pintu dapur untuk membuka pintu dari dalam ruang tengah. Setelah pintu terbuka, Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL masuk melalui lorong lalu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL masuk ke salah satu kamar yang ada di asrama tersebut. Pada saat itu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL melihat Saksi LUISA DEWITHA ALEXANDRA ITO sedang tidur diatas kasur dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL melihat adanya 1 (satu) unit Laptop merek Compeq warna hitam serta kabel ces laptop, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan KTP, SIM, ATM, Kartu NPWP dan uang tunai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu yang tergeletak di atas meja yang terletak disamping kasur. Selanjutnya Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengambil ketiga barang tersebut dengan cara memasukkan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna ungu ke dalam saku celana dan memegang 1 Laptop merek Compaq warna hitam beserta chargernya menggunakan tangan kiri. Setelah itu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL meninggalkan kamar tersebut dengan memegang barang tersebut menggunakan tangan kiri dan berjalan melewati lorong menuju ruang dapur. Sesampainya di dapur Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL memanggil Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG yang pada saat itu sedang menunggu diluar Asrama tepatnya di pinggir jalan di dekat motor untuk datang dan menerima Laptop yang Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL ambil, setelah Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG datang dan masuk kedalam dapur melalui lubang pada dinding dapur yang awalnya Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL bobol, Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL menyerahkan 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptop tersebut pada Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG, setelah itu Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL keluar dari asrama melalui lubang yang awalnya Terdakwa II ZULKIFLI alais ZUL bobol, dan Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL pergi meninggalkan asrama tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL. Kemudian Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL sempat singgah di Pantai Kota Raja untuk mengecek barang yang telah diambil, lalu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengecek dompet warna abu-abu yang ia ambil lalu membuangnya di rumput-rumput yang ada di pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL pergi menuju rumah Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG. Sesampainya di rumah Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG, Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL menitipkan 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptop kepada Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG untuk disimpan.--------------------------------------------------------------

------- Bahwa sekitar satu minggu kemudian Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL menjual 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu kepada sesorang yang tidak kenal di Desa Danga Kabupaten Nagakeo seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan Handphone tersebut Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL bagikan kepada Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).----------------------------

------- Bahwa sekitar dua minggu kemudian Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL menjual 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptopnya kepada Saksi YASINTA OWA di rumah Saksi YASINTA OWA yang beralamat di RT/RW 003/001, Desa Gero Dhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagakeo seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan Laptop tersebut Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL bagikan kepada Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-------------------------

------- Bahwa dari hasil penjualan barang yang Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL lakukan, Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan membeli rokok. Sementara Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan membeli rokok.----------------------

------- Bahwa Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu, 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptop, dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi LUISA DEWITHA ALEXANDRA ITO.-------------------------------------------

------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu, 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptop, dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.-----------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN Alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, pada bulan September sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 (pada waktu, hari, dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG yang beralamat di Jl. Gajah Mada, RT 003 RW 002, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

------- Bahwa bermula dari perbuatan para Terdakwa mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik barang yang diambil tersebut yang dilakukan pada hari hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 Wita di Asrama SLB Tuna Grahita yang beralamat di Jl. Nangka, Kel. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende berupa 1 (satu) unit Laptop merek Compeq warna hitam serta kabel ces laptop, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan KTP, SIM, ATM, Kartu NPWP dan uang tunai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu milik Saksi LUISA DEWITHA ALEXANDRA ITO. Kemudian setelah mengambil barang tersebut para Terdakwa sempat singgah di Pantai Kota Raja untuk mengecek barang yang telah diambil, lalu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengecek dompet warna abu-abu yang ia ambil lalu membuangnya di rumput-rumput yang ada di pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL pergi menuju rumah Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG yang beralamat di Jl. Gajah Mada, RT 003 RW 002, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Sesampainya di rumah Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG, Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL menitipkan 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptop kepada Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG untuk disimpan.--------------------------------------------------------------

------- Bahwa sekitar satu minggu kemudian Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL menjual 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu kepada sesorang yang tidak kenal di Desa Danga Kabupaten Nagakeo seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan Handphone tersebut Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL bagikan kepada Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).----------------------------

------- Bahwa sekitar dua minggu kemudian Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mendatangi rumah Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG yang beralamat di Jl. Gajah Mada, RT 003 RW 002, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende untuk mengambil kembali laptop yang ia titipkan kepada Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG. Kemudian setelah meminta kembali laptop beserta kabel ces laptopnya, Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL menjual menjualnya kepada Saksi YASINTA OWA di rumah Saksi YASINTA OWA yang beralamat di RT/RW 003/001, Desa Gero Dhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagakeo seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan Laptop tersebut Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL bagikan kepada Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------

------- Bahwa dari hasil penjualan barang yang Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL lakukan, Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa I ARDIAN RAMDHAN alias LINTANG gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan membeli rokok. Sementara Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan dan membeli rokok.----------------------

------- Bahwa Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu, 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptop, dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi LUISA DEWITHA ALEXANDRA ITO.-------------------------------------------

------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I ARDIAN RAMADHAN alias LINTANG dan Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna ungu, 1 (satu) unit Laptop merek Compeq dan kabel ces laptop, dan 1 (satu) buah dompet warna abu-abu adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya