Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon.
- Menetapkan dan member izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama anak Pemohon semula DELVIANUS LEMBA menjadi ALVIANUS SAPU, dan semula bernama EDUARDUS ZHENGI menjadi EDUARDUS LEMBA.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pergantian nama kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Ende untuk dicatat dan di daftarkan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
- Memberikan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. Atas terkabulnya permohonan ini,Saya ucapkan terima kasih.
|