Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN End Rohmat Esa Hasan, S.H ANTONIUS DOKE Alias ANTON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-28/N.3.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS DOKE Alias ANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa Terdakwa ANTONIUS DOKE Alias ANTON, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan Pasar ikan, yang beralamat di Jln. Trans Ende-Bajawa, Desa Embundoa, Kec. Ende Utara, Kab. Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban FIRMAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 Wita, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Bersama teman-temannya yang saat itu sedang melintasi di depan Pasar ikan yang beralamat di Jln. Trans Ende-Bajawa, Desa Embundoa, Kec. Ende Utara, Kab. Ende tiba-tiba dilempar sebuah gentong dari arah dalam Pasar ikan. Kemudian Terdakwa berhenti dan memutar balik sepeda motor Terdakwa dan menuju ke arah Saksi FIRMAN dan teman-temannya yang sedang duduk di Pasar ikan. Setelah itu Terdakwa menanyakan kepada teman-teman Saksi FIRMAN yang sedang duduk tersebut dengan mengatakan “siapa yang lempar gentong?”, lalu Terdakwa mendengar salah satu dari teman-teman Saksi FIRMAN tersebut menjawab “kami tidak tahu.”. Setelah itu Terdakwa berjalan ke arah belakang tepatnya ke arah sebrang jalan di depan bengkel kayu dan Terdakwa melihat adanya sebatang balok kayu pohon kelapa berwarna kecoklatan dengan panjang kira-kira 1 (satu) meter, lalu Terdakwa mengambil balok tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa dan memegangnya dengan tangan kanannya dan berjalan kembali ke arah Saksi FIRMAN Dan teman-temannya. Kemudian karena kesal tidak ada yang mengaku siapa yang telah melempar gentong ke arah Terdakwa saat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor, Terdakwa  berjalan kearah Saksi FIRMAN yang saat itu posisinya membelakangi Terdakwa dan langsung memukul Saksi FIRMAN dengan menggunakan sebatang balok kayu kelapa tersebut dengan menggunakan kedua tangan milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan sekuat tenaga yang mengenai bagian belakang kepala Saksi FIRMAN sebelah kiri. kemudian Saksi FIRMAN terjatuh ke arah kanan dan kepala bagian kanan Saksi FIRMAN menghantam aspal atau bahu jalan dengan keras sehingga Saksi FIRMAN tidak sadarkan diri. Melihat Saksi FIRMAN terjatuh di aspal atau bahu jalan dan tidak sadarkan diri, Terdakwa melepas balok kayu kelapa tersebut ke tanah dan kemudian Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan berlari menuju kearah timur dan bersembunyi di sekitaran kendang ayam yang berjarak kira-kira 100 (seratus) meter dari tempat kejadian.---
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memukul Saksi FIRMAN menggunakan sebatang kayu balok kelapa berwarna kecoklatan pada belakang kepala bagian kiri, menyebabkan Saksi FIRMAN terjatuh pada arah kanan sehingga kepala bagian kanan Saksi FIRMAN menghantam aspal atau bahu jalan, mengakibatkan Saksi FIRMAN mengalami luka pada bagian dahi kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka kulit, nyeri pada penekanan sebagaimana dalam hasil Visum Et Repertum Nomor: NO.01/TU/PKM.Rr/05/II/2025 atas nama FIRMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Celina Manna selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Riaraja pada tanggal 01 Januari 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan temuan yang saya dapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka terbuka pada dahi kanan. Hal tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas dan pekerjaan dalam sementara waktu. Luka tersebut diperkirakan sembuh dalam waktu kurang lebih tujuh hari.--------------------------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FIRMAN tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari selama 8 (delapan) hari, karena harus menjalani perawatan inap di RSUD Ende.---------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya