Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN End Theresia Bae Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Theresia Bae
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Akta Perkawinan atas nama Bapak Joseph Misa dan Ibu Theresia Bae untukĀ  disahkan perkawinan menurut hukum.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan Perkawinan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende untuk mengeluarkan Akta Perkawinan ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon atas adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak