Petitum |
- Mengabulkan petmohonan dari Pemohon.
- Mcnetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama semula
- lâUSNIAH menjadi FRANSISKA ALGADRIE,
- RAHMAT ALGADRIE menjadi ARIANTUS MAU (Anak kc I),
- MUFIDAH ALGADRIE mcnjadi JULIA MARIA WOE (Anak ke 2),
- ABDUL FA'FAH ALGADRIE menjadi AGUSTINUS BUGA WOGE (Arial
ke 3).
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pergantian narna kepada Dinas Kependudukan Dnn Pencatatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan di daiiarkan sesuai ketentuan perundang- undangan yang beflaku.
- Memberikan biaya yang timbul dalam pcrmohonan ini kepada Pemohon.
|