Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah, pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon dari SEBINUS JEMAR, TTL: DONCOK, 01/07/1996 Mejadi ELIAS GADUNG, TTL: DONCOK, 29/03/1996;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ende setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau Kartu Keluarga dan KTP dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Ende;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|