Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN End Soneta Lodia Nenotek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Soneta Lodia Nenotek
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pada kartu keluarga, akte Kelahiran anak, yang sebelumnya bernama Alleluya Neltjie Paulus Menjadi Alleluya Neltjie Cornalia Paulus

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan pergantian nama ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatat dan didaflarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon, atas adanya permohonan ini

Atau:

Jika Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya :

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ende untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak