Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2025/PN End | Soneta Lodia Nenotek | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2025/PN End | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pada kartu keluarga, akte Kelahiran anak, yang sebelumnya bernama Alleluya Neltjie Paulus Menjadi Alleluya Neltjie Cornalia Paulus 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan pergantian nama ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatat dan didaflarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon, atas adanya permohonan ini Atau: Jika Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya : Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ende untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |