Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN End Noo Angga Mosa Basa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noo Angga Mosa Basa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

2.   Menetapkan Pemohon No'o Angga Mosa Basa sebagaiwali terhadap seorang anak yang bernama Abdul Muizadin Saputra, tempat tinggal Jl. Perwira, RT.004/RW.002. Kel. Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara  Timur

3.   Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak