Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN End Henry Erwin Wahyudi Schelling Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Henry Erwin Wahyudi Schelling
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aloysius Laka, S.H.Henry Erwin Wahyudi Schelling
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula bernama Jose Audreyl Hizkia Atagoran pada Kartu Keluarga pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon menjadi Audreyl Hizkia sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. DN-24/D-SD/13/0072039, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-24/D-SMP/K13/23/0012761 dari anak pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan/Turunan Sah dari Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende agar Pejabat Catatan Sipil membuat catatan pinggir dan supaya dicatat mengenai perubahan/penggantian penulisan nama anak Pemohon tersebut dalam Register yang disediakan untuk itu, sebagaimana apa yang telah dimohonkan;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

atau  

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang baik menurut hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak