Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN End Elias Gadung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN End
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elias Gadung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah, pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon dari SEBINUS JEMAR, TTL: DONCOK, 01/07/1996 Mejadi  ELIAS GADUNG, TTL: DONCOK, 29/03/1996;
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ende setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau Kartu Keluarga dan KTP dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Ende;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak