Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN End 1.Rohmat Esa Hasan, S.H
2.Jane Clarita Ma'u, S.H
1.ZULKIFLI
2.ARDIAN RAMADHAN ALIAS LINTANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/N.3.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rohmat Esa Hasan, S.H
2Jane Clarita Ma'u, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI[Penahanan]
2ARDIAN RAMADHAN ALIAS LINTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa I ZULKIFLI Alias ZUL, Terdakwa II ARDIAN RAMADHAN Alias LINTANG, pada hari Jumat tanggal 07 bulan Februari tahun 2025 pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni beralamat di Jl. Udayana, RT/RW : 029/005, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 bulan Februari tahun 2025 pukul 02:00 WITA saat hari masih gelap Terdakwa I Zulkifli Alias Zul bersamaTerdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang pergi ke Jl. Udayana Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende menggunakan sepeda motor dan memasuki lorong SMAN 1 Ende Terdakwa I Zulkifli Alias Zul melihat rumah saksi korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni dalam keadaan gelap, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul langsung masuk ke Rumah saksi korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni yang beralamat di Jl. Udayana, RT/RW : 029/005, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dengan cara memasukan tangan Terdakwa I Zulkifli Alias Zul melalui jendela kaca nako kemudian membuka pintu dengan cara menarik Grendel atau besi panjang dan pintupun terbuka sementara itu Terdakwa I Zulkifli Alias Zul menyuruh Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang untuk menunggu di luar rumah saksi korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni. Kemudian Terdakwa I Zulkifli Alias Zul masuk ke dalam rumah saksi korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni dengan menyalakan senter handphone milik Terdakwa I Zulkifli Alias Zul  lalu masuk ke dalam kamar pertama yang terdapat 1 (satu) orang laki-laki sedang tertidur yaitu anak saksi  Yosavat Noven Bawo Coo Alias Noven lalu Terdakwa I Zulkifli Alias Zul mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda, kemudian Terdakwa I Zulkifli Alias Zul kembali memasuki kamar lainnya yang terdapat 3 (tiga) orang sedang tertidur dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna  hitam lalu mengarahkan senter hanphone kepada salah satu wajah perempuan yaitu saksi Saksi Lidia Tia kemudian  saksi Saksi Lidia Tia tersadar dan berteriak “pencuri” setelah itu Terdakwa I Zulkifli Alias Zul langsung bergegas ke luar dari Rumah tersebut sambil mengambil 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop yang berada di atas laptop tersebut dan berlari menjuju Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang yang sedang menunggu Terdakwa I Zulkifli Alias Zul keluar dari Rumah Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni kemudian Terdakwa I Zulkifli Alias Zul memberikan barang-barang yang telah diambil di Rumah Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni kepada Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang lalu Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang menerima dan meletakannya dipijakan motor setelah itu Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang mengendarai motor dan membonceng Terdakwa I Zulkifli Alias Zul pergi ke Rumah Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang yang beralamat di Jl. Gajah Mada, RT/RW : 003/002, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Setibanya di Rumah Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul membagikan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop kepada Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda dibawa oleh Terdakwa I Zulkifli Alias Zul.
  • Bahwa Terdakwa I Zulkifli Alias Zul menjual 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda tersebut kepada Saksi Lukman Sani Alias Coi dengan harga Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam dengan harga Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna hitam beserta alat charger tersebut kepada saksi Moktar Abdullah Alias Radit dan saksi Nini Ati Hasan, A.Md Alias Ati  dengan harga Rp300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni mengalami kerugian sebesar Rp9.100.000,00,- (Sembilan juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang memasuki rumah saksi korban dan mengambil barang milik saksi korban tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna hitam beserta alat charger laptop tersebut tidak seizin atau kehendak dari saksi korban.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ZULKIFLI Alias ZUL, Terdakwa II ARDIAN RAMADHAN Alias LINTANG, pada hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2025 pukul 20:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa II ARDIAN RAMADHAN Alias LINTANG beralamat di Jl. Gajah Mada, RT/RW : 003/002, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya di Pertokoan Pasar Jl. Nusantara, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende,  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa I Zulkifli Alias ZuL mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam, dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop milik Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni dengan cara memasuki rumah Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni pada tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 03:00 ketika Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni sedang tertidur dan tanpa seiizin dari Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni kemudian Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang pada waktu yang sama sedang menunggu Terdakwa I Zulkifli Alias ZuL  keluar dari Rumah Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni  sejauh 10 m (sepuluh meter) setelah itu kurang lebih 10 (sepuluh) menit Terdakwa I Zulkifli Alias Zul keluar dan membawa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam, dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop milik Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni dan bersama-sama dengan Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang  pergi ke Rumah Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang beralamat di Jl. Gajah Mada, RT/RW : 003/002, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, setibanya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul membagikan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop tersebut kepada Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda dibawa oleh Terdakwa I Zulkifli Alias Zul.
  • Bahwa seminggu setelah kejadian tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 20:00 WITA bertermpat di rumah Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang di Jl. Gajah Mada, RT/RW : 003/002, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang menjual 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna hitam beserta charger laptop kepada saksi Moktar Abdullah Alias Radit  dengan harga Rp300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam dengan harga Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal yang selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang memberikan uang sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Zulkifli Alias Zul.
  • Bahwa seminggu setelah kejadian tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 20:00 WITA bertermpat di Pertokoan Pasar Jl. Nusantara, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur  Terdakwa I Zulkifli Alias Zul menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam kepada saksi kepada Saksi Lukman Sani dengan harga Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I ZULKIFLI Alias ZUL, Terdakwa II ARDIAN RAMADHAN Alias LINTANG, pada hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2025 pukul 20:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa II ARDIAN RAMADHAN Alias LINTANG beralamat di Jl. Gajah Mada, RT/RW : 003/002, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya di Pertokoan Pasar Jl. Nusantara, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende,  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa I Zulkifli Alias ZuL mengambil 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam, dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop milik Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni dengan cara memasuki rumah Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni pada tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 03:00 ketika Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni sedang tertidur dan tanpa seiizin dari Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni kemudian Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang pada waktu yang sama sedang menunggu Terdakwa I Zulkifli Alias ZuL  keluar dari Rumah Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni  sejauh 10 m (sepuluh meter) setelah itu kurang lebih 10 (sepuluh) menit Terdakwa I Zulkifli Alias Zul keluar dan membawa 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam, dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop milik Saksi Korban Sukarniana Patimura Alias Sukarni dan bersama-sama dengan Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang  pergi ke Rumah Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang beralamat di Jl. Gajah Mada, RT/RW : 003/002, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, setibanya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I Zulkifli Alias Zul membagikan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam dan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam beserta alat charger laptop tersebut kepada Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A58 berwarna biru muda dibawa oleh Terdakwa I Zulkifli Alias Zul..
  • Bahwa seminggu setelah kejadian tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 20:00 WITA bertermpat di rumah Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang di Jl. Gajah Mada, RT/RW : 003/002, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang menjual 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam kepada saksi Moktar Abdullah Alias Radit  dengan harga Rp300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam dengan harga Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal yang selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit laptop merek Accer berwarna  hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang memberikan uang sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Zulkifli Alias Zul dan sisah uang tersebut Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Selanjutnya Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang memberikan uang sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dari keuntungan barang yang dijual tersebut kepada Terdakwa I Zulkifli Alias Zul dan sisah dari keuntungan tersebut Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang gunakan untuk membiayai kehidupan sehari-harinya.
  • Bahwa seminggu setelah kejadian tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 14 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 20:00 WITA bertermpat di Pertokoan Pasar Jl. Nusantara, Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur  Terdakwa I Zulkifli Alias Zul menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxi A1 berwarna hitam kepada saksi kepada Saksi Lukman Sani dengan harga Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya keuntungan dari menjual barang tersebut Terdakwa I Zulkifli Alias Zul dan mendapat keuntungan uang tambahan sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa II Ardian Ramadhan Alias Lintang Terdakwa I Zulkifli Alias Zul gunakan untuk membeli makan dan rokok.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya