Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN End | FATARDO | Yeremias Rona | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/612/VI/RES1.6/2025/Res.Ende | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang awal mulanya korban sedang tidur siang dirumah saudarinya bernama YULIANA BHELO, dan saat sedang tidur tiba-tiba terdengar suara panggilan dari arah luar rumah, mendengar suara panggilan tersebut korban bangun dan menuju ke teras rumah, kemudian terlapor yang sedang berdiri di pinggir jalan rabat tersebut mengatakan "Maisi kita rapa mata" (mari sudah kita berkelahi), mendengar perihal demikian korban bertanya" Kenapa kau omong begitu", dan setelah mendengar pernyataan korban tersebut, terlapor langsung berlari menuju kearah korban dan hendak mengayunkan kepalan tangan kanannya kearah wajah korban namun korban menghindar dan seketika itu juga terlapor tangsung merendang korban dengan menggunakan kaki kanan kearah pinggang kiri korban sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Maurole guna proses hukum selanjutnya,. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 352 (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |