Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2025/PN End | 1.Rohmat Esa Hasan, S.H 2.Jane Clarita Ma'u, S.H |
OKTAVIANUS TUKA SOKA Alias VIAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2025/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-23/N.3.14/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS TUKA SOKA Alias VIAN, pada hari Minggu tanggal 02 bulan Februari tahun 2025 pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban Hartati Alias Tati beralamat di Jalan Dewi Sartika, RT/RW : 008/003, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS TUKA SOKA Alias VIAN, pada hari Minggu tanggal 02 bulan Februari tahun 2025 pukul 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban Hartati Alias Tati beralamat di Jl. Dewi Sartika, RT/RW : 008/003, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitap Undang-undang Hukum Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |