Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN End 1.NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2.Rohmat Esa Hasan, S.H
1.ARON RUSLAN
2.ZULKIFLI
3.TASMIN ADITYA ISMAIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-32/N.3.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
2Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARON RUSLAN[Penahanan]
2ZULKIFLI[Penahanan]
3TASMIN ADITYA ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID pada Hari Kamis  tanggal 30 Januari 2025 sekitar Jam 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Asrama Skolastika (STIPAR), tepatnya di Jl. Gatot Subroto, RT/RW. 012/024, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berawal pada hari Kamis  tanggal 30 Januari 2025 sekitar Jam 04.30 wita, Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL yang pada saat itu dikemudikan oleh Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID. Ketika berada di depan Asrama Skolastika (STIPAR), tepatnya di Jl. Gatot Subroto, RT/RW. 012/024, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL memerintahkan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk berhenti dan memarikirkan motornya di pinggir jalan. Kemudian melihat keadaan yang sepi Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL memerintahkan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk tunggu di motor memantau situasi sedangkan Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL akan masuk ke dalam Asrama Skolastika (STIPAR) untuk mengambil barang. Lalu Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL masuk ke dalam lingkungan Asrama Skolastika (STIPAR) melalui pagar yang ada di samping pos penjagaan satpam yang sedang tidak ada penjagaan. Kemudian Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL masuk lewat teras lantai bawah yang saat itu terdapat pagar penutupnya namun tidak dalam keadaan tertutup maupun terkunci. Setelah itu Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL berjalan terus hingga menuju ke tangga utama untuk naik ke lantai dua. -------------------------

------- Bahwa ketika berada di lantai 2 Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON melihat ada kamar yang dalam keadaan pintunya terbuka sedikit Sehingga Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mengendap-ngendap menuju ke kamar tersebut melalui teras lantai dua yang mana saat itu lampu di teras lantai dua sedang dimatikan sehingga Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON langsung menuju ke kamar tersebut, saat di dalam kamar tersebut Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mengambil laptop merek Acer berwarna hitam beserta alat chargernya milik Saksi FELIXIA ELISABETH yang berada di atas lemari, kemudian Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON memegangnya dan Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON melihat lagi satu laptop Asus berwarna hitam milik Saksi FRANSISKA SUSILA SOJA di atas meja yang terletak di dekat kasur tempat tidur yang kemudian juga diambil oleh Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON. Setelah itu Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON hendak keluar dari kamar, Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON melihat 3 (tiga) buah Handphone yaitu Handphone Samsung AO2S warna hitam milik FRANSISKA SUSILA SOJA, Handphone Redmi A3 warna biru milik Saksi MARIANA KORNELI DUA WISANG, dan Handphone Redmi 9A warna hitam milik FELIXIA ELISABETH yang berada di atas kasur tempat tidur, tempat penghuni kamar tersebut sedang tertidur, kemudian Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mengambil ketiga Handphone tersebut, lalu Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON keluar kamar dengan memegang 2 (dua) buah laptop menggunakan tangan kanan sedangkan ketiga Handphone tersebut Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON menaruhnya di dalam saku, kemudian setelah berada di teras lantai dua Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON berjalan untuk turun menuju tangga lantai 2, menyelipkan 2 (dua) buah laptop tersebut di dalam baju agar laptop tersebut  tertutupi oleh baju.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sementara itu pada saat Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL melihat Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON memasuki sebuah kamar yang dalam kondisi sudah terbuka sedikit, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL menuju ke kamar yang lainnya yang mana letak kamar yanng Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL tuju tepat bersebelahan dengan kamar yang dimasuki oleh Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, yang mana saat itu Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka namun lampu kamar dalam keadaan mati sehingga di dalam kamar dalam keadaan gelap, maka saat itu Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL memasukan tangan kanannya kedalam untuk mencari barang dengan cara meraba-raba ke dalam kamar. Kemudian Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL mengambil dua unit handpone yang terletak di atas kasur yaitu Handphone Vivo Y12S warna biru milik Saksi YOHANA CINDY LEILANI  dan Handphone Vivo Y21 warna biru milik Saksi FLORA C. MO’ONG, yang mana Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL mengambil handphone tersebut satu persatu. Setelah mengambil kedua handphone tersebut Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL bergegas kembali menuju tangga untuk keluar dari asrama yang mana saat itu Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL melihat Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON sudah mendahului Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL menurui tangga.------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL keluar dari asrama tersebut tidak secara bersamaan, dimana Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON lebih dulu keluar asrama dan ketika sudah di luar asrama, Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON memerintahkan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk memutar motor dan menjemput Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan menunggu bersama-sama Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL ke luar dari asrama. Tidak lama kemudian Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID melihat Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL keluar asrama kemudian Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID meninggalkan Asrama Skolastika (STIPAR) secara bersama-sama dimana Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID yang mengemudikan motor dan Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL dibonceng dibelakang menuju ke Pantai Kota Raja. Kemudian stelah berada di Pantai Kota Raja Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID membagi hasil barang yang telah diambil tersebut dimana Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mendapat 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna hitam, 1 unit Laptop merek Acer warna hitam beserta chargernya, 1 unit Handphone merek Samsung AO2S warna hitam dan Redmi 9A warna hitam. Selanjutnya Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL mendapat 1 unit Handphone Vivo Y21 warna biru dan 1 unit Handphone Vivo Y12S warna biru. Sedangkan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID mendapat 1 unit Handphone Redmi A3 warna biru.--------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa barang yang telah diambil yang telah dibagi atau dikuasai oleh Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON yakni barang yang pertama berupa Handphone Redmi 9A warna hitam Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON meminta bantuan kepada Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk menjual dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh), barang yang kedua berupa Handphone Samsung AO2S warna hitam digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, barang yang ketiga berupa Laptop Acer warna hitam beserta chargernya Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dengan dibantu oleh Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk menjualnya kepada sesorang di Mbai dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan membagi hasil penjualan Laptop Acer warna hitam tersebut kepada Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan barang yang keempat berupa Laptop Asus dan chargernya Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON menjualnya kepada orang boawae dengan harga  Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa barang yang telah dibagi atau dikuasai oleh Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL yakni yang pertama berupa HP Vivo Y21 warna biru Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL menjualnya sendiri dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua berupa Handpone Redmi A3 warna biru Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL meminta bantuan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk menjualnya yang mana terjual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID dengan memberinya uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa barang hasil curian yang telah dibagi atau dikuasai oleh Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID yakni berupa Handphone Redmi A3 warna biru Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL alias DAVID menjualnya Kepada sdr. Mama DEWI dengan Harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa dari hasil penjualan barang-barang tersebut, Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mendapat keuntungan sebesar Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan dari Handphone Samsung AO2S warna hitam yang Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON gunakan untuk keperluan pribadi, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZULmendapatkan keuntungan sebesar Rp 850.000,- (delapa ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh Ribu Rupiah) yang didalamnya termasuk dengan upah membantu Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL untuk menjual beberapa barang yang dikuasai oleh Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL.-------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID yakni sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------

------- Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mengambil barang yang bukan miliknya lalu menjualnya adalah untuk membayar hutang karena Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON tidak memiliki uang sama sekali, sedangkan maksud dan tujuan dari Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL mengambil barang yang bukan miliknya lalu menjualnya adalah Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli makan dan minum, dan maksud Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID mengambil barang yang bukan miliknya lalu menjualnya adalah untuk dijual yang hasilnya akan dibagi bersama.---------------------------

------- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil barang di dalam kamar yang berada di Asrama Skolastika (STIPAR), yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, RT/RW. 012/024, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende dan menjual barang-barang tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit handpone merk Samsung AO2S berwarna hitam, 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y12S berwarna biru, 1 (satu) unit handpone merk Redmi 9A berwarna hitam, 1 (satu) unit handpone merk Redmi A3 berwarna biru, 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y21 berwarna biru, 1 (satu) unit laptop merk Asus berwarna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Acer berwarna hitam tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi FRANSISKA SUSILA SOJA, Saksi YOHANA CINDY LEILANI, Saksi FELIXIA ELISABETH SASIM HUREK MAKING, Saksi MARIANA KORNELI DUA WISANG, Saksi FLORA C. MO’ONG selaku pemilik dari masing-masing barang tersebut.----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Asrama Skolastika (STIPAR), yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, RT/RW. 012/024, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende merupakan tempat tinggal dari mahasiswa yang bersekolah di Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Kabupaten Ende.-----------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL, dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari (waktu, hari, dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, RT 04 RW 09, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

 

------- Bahwa bermula dari perbuatan para Terdakwa mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik barang yang diambil tersebut yang dilakukan pada hari Kamis  tanggal 30 Januari 2025 sekitar Jam 04.30 wita, di salah satu kamar Asrama Skolastika (STIPAR), yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, RT/RW. 012/024, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende dengan peran masing-masing para Terdakwa sebagai berikut. Terdakwa I ARON SULAN alias Aron mengambil laptop merek Acer berwarna hitam beserta alat chargernya milik Saksi FELIXIA ELISABETH, satu laptop Asus berwarna hitam milik Saksi FRANSISKA SUSILA SOJA 1 (satu) Handphone Samsung AO2S warna hitam milik Saksi FRANSISKA SUSILA SOJA, 1 (satu) Handphone Redmi A3 warna biru milik Saksi MARIANA KORNELI DUA WISANG, dan 1 (satu) Handphone Redmi 9A warna hitam milik FELIXIA ELISABETH. Sementara itu Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL mengambil 1 (satu) Handphone Vivo Y12S warna biru milik Saksi YOHANA CINDY LEILANI  dan 1 (satu) Handphone Vivo Y21 warna biru milik Saksi FLORA C. MO’ONG. Sedangkan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL alias DAVID berperan untuk memantau situasi disekitar dan mengantar Para Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II ZULKIFLI alias ZUL. Kemudian setelah mengambil barang tersebut, para Terdakwa menuju ke Pantai Kota Raja untuk membagi hasil dari barang yang telah diambil. Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mendapat 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna hitam, 1 unit Laptop merek Acer warna hitam beserta chargernya, 1 unit Handphone merek Samsung AO2S warna hitam dan 1 (satu) Handphone Redmi 9A warna hitam. Selanjutnya Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL mendapat 1 unit Handphone Vivo Y21 warna biru dan 1 unit Handphone Vivo Y12S warna biru. Sedangkan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID mendapat 1 unit Handphone merek Redmi A3 warna biru. Setelah membagi hasil mengambil barang tersebut, Terdakwa I ARON RUSLAN menitipkan 1 (satu) unit Laptop merek Asus warna hitam dan 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna hitam beserta chargernya kepada Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL alias DAVID untuk disimpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, RT 04 RW 09, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kab. Ende.----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa beberapa hari kemudian (waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) barang yang telah diambil yang telah dibagi atau dikuasai oleh Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON yakni barang yang pertama berupa Handphone Redmi 9A warna hitam Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON datang ke rumah Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL alias DAVID untuk meminta bantuan kepada Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk menjual dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh). Sementara barang yang kedua berupa Handphone Samsung AO2S warna hitam digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON. Lalu barang yang ketiga berupa Laptop Acer warna hitam beserta chargernya Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dengan dibantu oleh Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk menjualnya kepada sesorang di Mbai dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan membagi hasil penjualan Laptop Acer warna hitam tersebut kepada Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan barang yang keempat berupa Laptop Asus dan chargernya Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON menjualnya sendiri kepada orang boawae dengan harga  Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah). -------------------

------- Bahwa beberapa hari kemudian (waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) barang yang telah dibagi atau dikuasai oleh Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL yakni yang pertama berupa HP Vivo Y21 warna biru Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL menjualnya sendiri dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua berupa Handpone Redmi A3 warna biru Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL datang ke rumah Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL alias DAVID untuk meminta bantuan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID untuk menjualnya yang mana terjual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID dengan memberinya uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------

------- Bahwa barang yang telah diambil yang telah dibagi atau dikuasai oleh Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID yakni berupa Handphone Redmi A3 warna biru Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL alias DAVID menjualnya Kepada sdr. Mama DEWI dengan Harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa dari hasil penjualan barang-barang tersebut, Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON mendapat keuntungan sebesar Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta mendapatkan keuntungan dari Handphone Samsung AO2S warna hitam yang Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON gunakan untuk keperluan pribadi, Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZULmendapatkan keuntungan sebesar Rp 850.000,- (delapa ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa III TASMIN ADITYA ISMAIL Alias DAVID mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh Ribu Rupiah) yang didalamnya termasuk dengan upah membantu Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL untuk menjual beberapa barang yang dikuasai oleh Terdakwa I ARON RUSLAN Alias ARON dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias ZUL.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang-barang tersebut diambil dan dijual oleh para Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil menjula barang-barang tersebut yang mana keuntungannya akan dibagai bersama oleh para Terdakwa.-------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya