Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN End NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H. YULIUS ALEXANDER PADI Alias KEVIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-35/N.3.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS ALEXANDER PADI Alias KEVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

-------- Bahwa Terdakwa YULIUS ALEXANDER PADI Alias KEVIN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, sekitar pukul 10.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kos milik Ibu Odilia Ome di Jl. Gatot Subroto, RT/RW. 023/012, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa YULIUS ALEXANDER PADI Alias KEVIN berangkat dari Kampung Nggumbulaka menggunakan mobil Pick-Up penumpang dan tiba di Ende sekitar pukul 09.30 WITA, kemudian Terdakwa turun di terminal Roworeke dan menggunakan ojek menuju ke lorong Adinda. Setibanya di Lorong Adinda kemudian Terdakwa langsung jalan kaki menuju ke kos Anak Korban KLEMENTINUS ALFRADO SESO Alias RADO yang beralamat di Kos milik Ibu Odilia Ome di Jl. Gatot Subroto, RT/RW. 023/012, Kel. Mautapaga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende. Setibanya di sana Terdakwa mendapati kos dalam keadaan kosong, saat itu Terdakwa melihat kamar kos Anak Korban KLEMENTINUS ALFRADO SESO Alias RADO sedang kosong dalam keadaan tidak dikunci karena Anak Korban KLEMENTINUS ALFRADO SESO Alias RADO sedang berangkat sekolah, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kos Anak Korban KLEMENTINUS ALFRADO SESO Alias RADO dan Terdakwa melihat ada tali gantungan kunci yang berada di dalam kardus yang ditutup oleh kain, tali gantungan tersebut bertuliskan OPPO yang merupakan gantungan kunci motor, lalu Terdakwa langsung mengambil kunci tersebut dan pada saat itu sekitar pukul 10.35 WITA Terdakwa langsung menyalakan motor LEXI dengan nomor Registrasi EB 2230 AK, Nomor Rangka MH3SEF310KJ147581 serta nomor mesin E31VE0203385 berwarna Hitam yang terparkir di depan kos, setelah itu Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju ke jalan raya dan berbelok ke arah Jalan Melati lurus ke Reli TV menuju ke kos milik Anak Saksi YOHANES DOJA Alias KARLOS. Setibanya di sana Anak Saksi YOHANES DOJA Alias KARLOS bertanya kepada Terdakwa mengenai kepemilikan motor yang digunakan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa motor tersebut Terdakwa pinjam dari kakak yang tinggal di Lorong Adinda. Setelah itu pada sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa langsung menuju Kampung Nggumbulaka, lalu sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa sudah kembali ke Ende dan tiba di kos Anak Saksi YOHANES DOJA Alias KARLOS. Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WITA orang tua Terdakwa datang ke kos Anak Saksi YOHANES DOJA Alias KARLOS dan bertanya kepada Terdakwa mengenai kepemilikan motor yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah meminjam motor tersebut selama dua hari dari kakak yang tinggal di Lorong Adinda. Pada saat itu orang tua Terdakwa meminta Terdakwa untuk mengembalikan motor tersebut kepada pemiliknya namun Terdakwa tidak mengantarkannya menuju ke Lorong Adinda melainkan pergi ke Woloare. Sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa kembali ke kos Anak Saksi YOHANES DOJA Alias KARLOS, dan setelah itu sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa pergi menuju kos milik teman Terdakwa di Jl.Anggrek. Pada saat itu bensin motor yang digunakan Terdakwa habis sehingga Terdakwa menginap di kos temannya tersebut. Keesokan paginya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa pergi ke kos Anak Saksi YOHANES DOJA Alias KARLOS, pada saat di perjalanan ban motor LEXI dengan nomor Registrasi EB 2230 AK, Nomor Rangka MH3SEF310KJ147581 serta nomor mesin E31VE0203385 berwarna Hitam yang digunakan oleh Terdakwa meledak di Manunggo’o, kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut menuju ke bengkel tambal ban milik Saksi FAISAL ARSAD Alias FAISAL di Wolowona. Setibanya di bengkel Terdakwa meminta Saksi FAISAL ARSAD Alias FAISAL untuk mengganti ban motor tersebut, setelah dicek ditemukan bahwa batang tubles dari motor tersebut rusak sehingga Saksi FAISAL ARSAD Alias FAISAL meminta Terdakwa untuk membelinya di Surabaya Motor. Pada saat itu Saksi FAISAL ARSAD Alias FAISAL menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan motor milik Saksi FAISAL ARSAD Alias FAISAL, kemudian Terdakwa langsung jalan menggunakan motor Scoopy milik Saksi yang dipinjamkan kepadanya. Pada saat itu Terdakwa tidak pergi membeli batang tubles melainkan Terdakwa langsung menuju ke kampung Nggumbulaka menggunakan motor Scoopy milik Saksi FAISAL ARSAD Alias FAISAL, sedangkan motor LEXI dengan nomor Registrasi EB 2230 AK, Nomor Rangka MH3SEF310KJ147581 serta nomor mesin E31VE0203385 berwarna Hitam Terdakwa tinggalkan di bengkel tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa sempat berniat menjual motor LEXI dengan nomor Registrasi EB 2230 AK, Nomor Rangka MH3SEF310KJ147581 serta nomor mesin E31VE0203385 berwarna Hitam tersebut kepada pemilik bengkel yaitu Saksi FAISAL ARSAD Alias FAISAL seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan bahwa motor tersebut merupakan milik kakak Terdakwa yang berada di Kupang dan Terdakwa diminta untuk menjual motor tersebut karena membutuhkan uang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa kerugian yang dialami oleh Anak Korban KLEMENTINUS ALFRADO SESO Alias RADO kurang lebih sebesar  Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas yang mengambil 1 (satu) unit motor LEXI dengan nomor Registrasi EB 2230 AK, Nomor Rangka MH3SEF310KJ147581 serta nomor mesin E31VE0203385 berwarna Hitam, tidak meminta ijin dari Anak Korban ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya