Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN End Rohmat Esa Hasan, S.H AMATUS KIWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-29/N.3.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMATUS KIWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERK. : PDM-14/N.3.14/Eoh.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

AMATUS KIWA

NIK

:

5308052802540002

Tempat lahir

:

Wolotopo

Umur/ Tanggal lahir

:

71 Tahun / 28 Februari 1954

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Agama

:

Katholik

Tempat tinggal

:

Wolosoko, RT 002 RW 001, Kel/Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende

Pekerjaan        

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

 

 

 

- Ditahan Penyidik

:

-

 

- Diperpanjang Penuntut

Umum

:

-

 

- Diatahan Penuntut

Umum

:

Tahanan Kota Ende, 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025

 

  • Diperpanjang Oleh Ketua    Pengadilan Negeri

:

Tahanan Kota Ende, 14 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025

  1. DAKWAAN

 

-------Bahwa Terdakwa AMATUS KIWA, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah adat Sao Ria Suku Da Desa Wolotopo, Kec.Ndona, Kab.Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban PHILIPUS LERA dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita bermula saat terdakwamenghadiri acara antar belis di rumah Adat Sao Ria Suku Da Desa Wolotopo, Kec.Ndona, Kab.Ende terdakwa sedang bermain domino dengan orang-orang yang menghadiri acara tersebut. Pada saat itu saksi korban juga sedang menyaksikan orang-orang bermain domino dimana posisi saksi korban berada di belakang terdakwa. Dalam permainan domino tersebut terdakwa mengalami kekalahan dan memarahi dengan menegur saksi korban karena menurut terdakwa, saksi korban memberitahukan kartu yang dipegang terdakwa kepada pemain domino yang lain sehingga menyebabkan terdakwa kalah dalam permainan tersebut. Lalu saksi korban menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi korban tidak pernah memberi tahu orang lain. Tidak lama kemudian terdakwa berbalik muka menghadap saksi korban lalu menamparnya dengan cara mengayunkan telapak tangan kiri terdakwa lalu mengarahkan ke arah wajah dan mengenai pipi bagian kanan saksi korban. Karena tidak terima tiba-tiba ditampar oleh terdakwa, Saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan ”kau tampar saya ni saya salah apa?”. Setelah itu orang-orang yang ada di rumah adat mulai melerai terdakwa dan saksi korban.---------------------------------------------------------
  • Bahwa yang melatar belakangi terdakwa menampar saksi korban adalah karena terdakwa marah dan menganggap saksi korban memberitahu kartu yang dipegang terdakwa kepada pemain domino yang lain sehingga menyebabkan terdakwa kalah dalam permainan tersebut.--
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami rasa sakit pada  bagian pipi kanan dan bengkak yang mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktifitas seperti biasa selama 1 (satu) hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami bengkak pada bagian pipi kanan, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 153/TU.01/UM/XII/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angelina M.A.K. Makin selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ende pada tanggal 31 Desember 2024, dengan hasil sebagai berikut:
  1. Pada pemeriksaan tanda-tanda vital:
  1. Kesadaran            : Sadar penuh
  2. Tekanan darah     : seratus empat puluh per sembilan puluh milimeter air raksa
  3. Suhu                     : tiga puluh enam koma lima derajat celcius
  4. Laju pernafasan    : dua puluh kali per menit
  1. Kepala :
  1. Wajah                   : tampak tidak simetris, tampak bengkak pada area pipi kanan. Bengkak dengan batas tidak tegas, warna sama dengan kulit sekitar, terasa nyeri saat ditekan, tidak teraba tanda derik tulang.
  2. Mata                     : tidak ada kelainan
  3. Hidung                 : tidak ada kelainan
  4. Telinga                 : tidak ada kelainan
  5. Mulut                   : tidak ada kelainan
  1. Dada                           : tidak ada kelainan
  2. Perut                            : tidak ada kelainan
  3. Anggota gerak             : tidak ada kelainan

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki a.n. PHILIPUS LERA, berusia tujuh puluh tahun. Ditemukan bengkak pada area pipi kanan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan untuk sementara waktu. Demikian Visum Et Repertum ini saya buat dengan mengingat sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan.

 

------ Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya